Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Berdasarkan kepada visi, misi, tujuan dan sasaran, segenap jajaran pimpinan dan seluruh civitas akademika STIKes RS. Dustira berkomitmen untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis bidang kesehatan yang berkualitas dengan menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), melalui langkah-langkah pengembangan dan upaya perbaikan berkelanjutan secara komprehensif.
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) RS. Dustira merupakan institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang kesehatan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 376/E/O/2022 tanggal 7 Juni 2022, institusi ini dibentuk melalui penggabungan Akademi Keperawatan RS Dustira Cimahi dan Akademi Fisioterapi Rumah Sakit Dustira di Kota Cimahi.
Sistem Penjaminan Mutu
STIKes RS. Dustira berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu. Sistem ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, termasuk:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud Dikti No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan sistem ini mencakup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi oleh BAN-PT atau LAM-PT Kesehatan serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Selain itu, SPM di STIKes RS. Dustira bertujuan mewujudkan Good University Governance (GUG), terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.
